Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Pajak yang harus dibayar dalam SPPT PBB harus dilunasi sekaligus sebelum jatuh tempo paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.